Tembakau Sintetis 21 Kilogram Disita, Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Cikarang yang Beroperasi Empat Bulan

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 12:16 WIB
Tembakau Sintetis 21 Kilogram Disita, Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Cikarang yang Beroperasi Empat Bulan (Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangsel))
Tembakau Sintetis 21 Kilogram Disita, Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Cikarang yang Beroperasi Empat Bulan (Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangsel))

Dari interogasi terhadap para pelaku, polisi mendapat informasi adanya pabrik narkoba di sebuah apartemen di Cikarang Selatan.

Pabrik Tembakau Sintetis di Bekasi dan Peran Media Sosial

Dari penggerebekan di apartemen Cikarang Selatan, polisi menyita berbagai bahan kimia dan peralatan produksi.

Antara lain 7,7 kilogram serbuk mengandung MDMB-pinaca, 3,9 liter cairan mengandung MDMB-4EN pinaca, 1.124,5 gram MDMB 4EN-pinaca, 4.260 mililiter 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram potassium carbonat, hingga ratusan liter cairan kimia lain.

Baca Juga: BRI Raih Momentum Positif, Investor Global Beri Rekomendasi Beli dan Naikkan Target Harga Saham BBRI

Polisi juga mengungkap bahwa bahan baku pembuatan narkoba sintetis tersebut didatangkan dari luar negeri.

“Bahan-bahan tersebut dikirim dari luar negeri. Dari keterangan para tersangka, ini berasal dari Cina,” jelas AKP Pardiman.

Selain itu, Kapolres Tangsel AKBP Victor Ingkiriwang menuturkan, para tersangka memanfaatkan Instagram sebagai jalur distribusi.

Awalnya, mereka memperoleh barang dari akun @IR.Revoluusioner, lalu mengedarkannya kembali menggunakan akun @coboyjunkies.project.

"Mereka dapat dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project yang dikelola oleh para tersangka," ujar Victor.

Baca Juga: Gaya Komunikasi Blak-Blakan hingga Kebijakan Rp200 Triliun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Perbincangan Hangat

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113, 114, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X