Tembakau Sintetis 21 Kilogram Disita, Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Cikarang yang Beroperasi Empat Bulan

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 12:16 WIB
Tembakau Sintetis 21 Kilogram Disita, Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Cikarang yang Beroperasi Empat Bulan (Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangsel))
Tembakau Sintetis 21 Kilogram Disita, Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Cikarang yang Beroperasi Empat Bulan (Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangsel))

KLIK SAJA - Polisi berhasil membongkar sebuah jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang telah beroperasi selama empat bulan di wilayah Jabodetabek.

Dalam operasi ini, sebanyak sembilan tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, dan polisi menyita 21 kilogram tembakau sintetis senilai sekitar Rp21 miliar.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, jaringan ini memasarkan barang haramnya melalui media sosial Instagram.

Barang bukti yang ditemukan termasuk puluhan kilogram tembakau sintetis, bahan-bahan kimia, dan peralatan produksi yang disimpan di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Rimbun dan Penuh Energi, Paviliun Indonesia Jadi Primadona di Expo 2025 Osaka dan Mampu Curi Perhatian Warga Jepang

Apartemen ini digunakan sebagai pabrik sekaligus gudang penyimpanan.

Kronologi Penangkapan Para Tersangka

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) yang kedapatan tengah mengonsumsi narkoba sintetis.

"Jadi dua orang tersangka ini diamankan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 64,79 gram," kata Victor.

Keduanya ditangkap di lampu merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan, pada Kamis 7 Agustus 2025 dini hari. Dari keterangan tersangka, barang haram itu dibeli secara online.

Tak berhenti di sana, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Pada Jumat 12 September 2025, empat tersangka lain yakni AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) diamankan di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur.

Baca Juga: Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Bagaimana Nasib PSSI Selanjutnya?

Mereka diketahui hendak mengedarkan narkoba ke wilayah Jabodetabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.

Pemeriksaan berlanjut hingga akhirnya pada Senin 15 September 2025, tiga tersangka tambahan berinisial MR (23), LR (26), dan BN (26) ditangkap di Sleman, Yogyakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X