KPK: Oknum Pegawai Kemenag Minta Uang Percepatan Kepada Khalid Basalamah

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Jumat, 19 September 2025 | 13:46 WIB
Khalid Basalamah berikan keterangan pers di KPK (batam)
Khalid Basalamah berikan keterangan pers di KPK (batam)

Kerugian Negara Mencapai Triliunan

KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025, sehari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menghitung kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain itu, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pembagian tambahan kuota haji 20.000 pada 2024.

Dari jumlah itu, Kemenag membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen.

Potret Buram Penyelenggaraan Haji

Fakta-fakta ini memperlihatkan betapa bobroknya praktik sebagian oknum penyelenggara haji di Kemenag.

Uang pelicin atau “uang percepatan” dijadikan syarat bagi agen travel dan jemaah agar bisa berangkat haji, meski jalur resmi sudah jelas aturannya.

Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memanfaatkan kerentanan agen perjalanan dan ketidakberdayaan para calon jemaah yang hanya bisa menuruti permainan oknum demi menunaikan ibadah suci.

Kasus ini semakin menegaskan perlunya pembenahan total dalam sistem pengelolaan haji di Indonesia.

Tanpa itu, ibadah haji akan terus menjadi ladang empuk bagi para pemburu rente di balik seragam negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X