Menkeu Purbaya Jawab Kritik Didik J. Rahbini yang Anggap Penyaluran Dana 200 T ke Himbara Langgar Konstitusi

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Rabu, 17 September 2025 | 10:45 WIB
Menkeu Purbaya (CNN)
Menkeu Purbaya (CNN)

Dunia usaha saat ini membutuhkan suntikan likuiditas agar mampu bergerak lebih cepat.

Dengan menyalurkan dana ke Himbara, pemerintah berharap perbankan bisa memperluas pembiayaan dan mendorong target pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.

Kritik Didik Rachbini

Sebelumnya, Didik menegaskan bahwa kebijakan pengeluaran dana negara harus tetap sesuai aturan. Ia memperingatkan, jika prosedur diabaikan, hal itu bisa menjadi preseden buruk di masa depan.

“Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya,” ucap Didik.

Ia menyebutkan bahwa penggunaan dana Rp200 triliun tersebut berpotensi melanggar Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tata kelola alokasi anggaran publik agar tidak dijalankan semata-mata atas perintah menteri atau bahkan presiden sekalipun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X