Melalui aksi damai ini, rakyat Pati ingin menunjukkan bahwa suara mereka tidak bisa diremehkan. Mengirim surat ke KPK menjadi simbol perlawanan yang sederhana, namun bermakna dalam: rakyat kecil punya hak bersuara, bahkan terhadap penguasa sekalipun.
Kapolresta Jaka Wahyudi menutup keterangannya dengan penegasan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak yang dijamin undang-undang, selama dilakukan dengan tertib.
“Kami ingin memastikan masyarakat yakin bahwa apa yang mereka lakukan sah, asalkan tidak anarkis. Demokrasi adalah ruang kita bersama, dan Polri ada untuk menjaganya,” tuturnya.
Aksi di Pati ini menjadi pengingat bahwa demokrasi lahir dari suara rakyat, terutama wong cilik.
Dimana saat pemimpin dinilai bertindak semena-mena, rakyat berhak mengoreksi. Dan selama suara itu disampaikan dengan damai, negara wajib mendengarkan.***