KLIK SAJA - Sejumlah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) melayangkan kecaman keras terhadap tindakan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Pemkab Indramayu secara resmi mengeluarkan surat pengusiran terhadap organisasi wartawan dari gedung milik Pemkab yang telah lama mereka tempati.
PWI menilai tindakan ini bukan hanya tidak etis dan arogan, tetapi juga merupakan sinyal buruk bagi kebebasan pers di Indramayu.
Ketua PWI Majalengka, Pai Supardi, menegaskan bahwa langkah Pemkab Indramayu ini sangat mencederai prinsip kemerdekaan pers dan demokrasi di Kabupaten Indramayu.
Menurut Pai Supardi, yang juga merupakan wartawan Rakyat Cirebon grup Radar Cirebon, kehadiran wartawan selama ini tidak pernah menjadi beban atau ancaman bagi pemerintah.
Sebaliknya, wartawan adalah mitra strategis yang berperan penting dalam menyampaikan informasi pembangunan, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memberikan kritik yang membangun.
"Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal cara pemerintah melihat pers. Kalau wartawan diperlakukan seperti ini, maka bisa dibaca sebagai upaya membungkam suara kritis publik," tegas Pai, menyoroti implikasi lebih luas dari tindakan pengusiran tersebut terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Hal senada diungkapkan ketua PWI Kuningan, Nunung Khazanah. Ia menegaskan, pengusiran wartawan dari gedung itu menjadi preseden buruk bagi Pemkab Indramayu.
Jika pemda setempat merasa terganggu dan terusik oleh fungsi dan kontrol pers, ini indikasi kemunduran dalam demokrasi.
"Kalau ini dibiarkan, nanti semua pemerintah daerah yang merasa dikritik bisa main usir begitu saja. Padahal keberadaan organisasi wartawan itu sah dan fungsional untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Senada dengan yang lainnya, Ketua PWI Kota Cirebon, Muhamad Alif Santosa, mengecam keras pengusiran tersebut dan menyayangkan sikap sewenang wenang Pemkab Indramayu kepada para wartawan.
"Setiap keputusan publik harus berbasis musyawarah. Ini tidak bisa serta-merta main surat pengusiran. Mana penghargaan terhadap profesi wartawan? Harusnya dibangun dialog untuk mencari solusi bersama," ujar Alif.
Artikel Terkait
Cak Imin Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg MUI Jatim: Setuju Jika Tak Mengganggu, Asal Bisa Dorong Ekonomi Rakyat!
Yuk Kenali 6 Manfaat KJP Plus Bagi Warga Jakarta
Polisi Thailand Ungkap Skandal Seksual 9 Biksu Disertai Pemerasan
Deal! Donald Trump Umumkan Tarif Impor 19 Persen Untuk Indonesia
Pendaki Asal Swiss Jatuh di Rinjani, Berhasil Diselamatkan dengan Helikopter