Cak Imin Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg MUI Jatim: Setuju Jika Tak Mengganggu, Asal Bisa Dorong Ekonomi Rakyat!

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 12:25 WIB
Cak Imin Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg MUI Jatim: Setuju Jika Tak Mengganggu, Asal Bisa Dorong Ekonomi Rakyat! (Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar turut mengomentari tentang fatwa haram sound horeg. (Instagram/cakiminow))
Cak Imin Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg MUI Jatim: Setuju Jika Tak Mengganggu, Asal Bisa Dorong Ekonomi Rakyat! (Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar turut mengomentari tentang fatwa haram sound horeg. (Instagram/cakiminow))

KLIK SAJA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, turut menanggapi fatwa haram mengenai sound horeg yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Sound horeg, yaitu sistem suara dengan daya sangat besar yang sering disusun memenuhi bak truk, dianggap telah mengganggu kenyamanan masyarakat.

Meski demikian, menurut Cak Imin, kegiatan sound horeg sebenarnya bisa didukung jika mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Namun, ia menekankan bahwa keberadaan sound horeg juga harus sejalan dengan kepentingan masyarakat lain, yaitu tidak menimbulkan gangguan.

Baca Juga: Mengingat Kembali Andil Pak Harto Redam Konflik Genosida Srebrenica di Bosnia Tahun 1995

“Kalau ekonomi tumbuh, ya harus dibantu tapi kalau mengganggu orang lain, itu yang nggak boleh,” ujar Cak Imin kepada wartawan saat hadir di acara Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 15 Juli 2025.

“Haramnya itu karena mengganggu orang lain, buat kericuhan,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa sound horeg bisa menjadi fenomena positif tanpa harus banjir keluhan dari masyarakat.

Baca Juga: Simak Disini! Tips Mengecek Pencairan BSU Tahap 4 Bulan Juli 2025

“Fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain,” tandasnya.

Sementara itu, fatwa haram tentang sound horeg dari MUI Jatim dirilis pada 12 Juli 2025 dalam surat bernomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin dan Sekretarisnya, Sholihin Hasan.

Fatwa haram disematkan jika penggunaannya telah melampaui batas dan ada mudharatnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X