KLIK SAJA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, turut menanggapi fatwa haram mengenai sound horeg yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Sound horeg, yaitu sistem suara dengan daya sangat besar yang sering disusun memenuhi bak truk, dianggap telah mengganggu kenyamanan masyarakat.
Meski demikian, menurut Cak Imin, kegiatan sound horeg sebenarnya bisa didukung jika mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Namun, ia menekankan bahwa keberadaan sound horeg juga harus sejalan dengan kepentingan masyarakat lain, yaitu tidak menimbulkan gangguan.
Baca Juga: Mengingat Kembali Andil Pak Harto Redam Konflik Genosida Srebrenica di Bosnia Tahun 1995
“Kalau ekonomi tumbuh, ya harus dibantu tapi kalau mengganggu orang lain, itu yang nggak boleh,” ujar Cak Imin kepada wartawan saat hadir di acara Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 15 Juli 2025.
“Haramnya itu karena mengganggu orang lain, buat kericuhan,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa sound horeg bisa menjadi fenomena positif tanpa harus banjir keluhan dari masyarakat.
Baca Juga: Simak Disini! Tips Mengecek Pencairan BSU Tahap 4 Bulan Juli 2025
“Fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain,” tandasnya.
Sementara itu, fatwa haram tentang sound horeg dari MUI Jatim dirilis pada 12 Juli 2025 dalam surat bernomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin dan Sekretarisnya, Sholihin Hasan.
Fatwa haram disematkan jika penggunaannya telah melampaui batas dan ada mudharatnya.***
Artikel Terkait
Cak Imin Tegaskan Sanksi Berat Bagi Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online: Bantuan Bisa Dikurangi Hingga Dicabut Total!
Hore! Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Bakal Naik 500 Ribu Rupiah, Cek Disini Info Lengkapnya!
Miris! 48 Persen Lahan di Indonesia Dikuasai 60 Keluarga: Bukti Nyata Kesenjangan Sosial Akut!
MUI Jatim Fatwa Haram Sound Horeg, Para Pelakunya Tak Ambil Pusing
Presiden Prabowo Beri Lampu Hijau Rumah Sakit Asing Buka Cabang di Indonesia