KLIK SAJA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyoroti serius temuan data penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online (Judol).
Terkait hal tersebut, Cak Imin dengan tegas menyatakan bahwa penerima bansos yang menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online akan dikenai sanksi.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas.
"Kita terus-terus telusuri, pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenakan sanksi," ujar Cak Imin kepada awak media di kawasan Blok M, Jakarta, pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Menko PM tersebut kemudian menambahkan, sanksi yang dimaksud bisa bervariasi, mulai dari pengurangan jumlah bantuan hingga penghapusan bantuan sepenuhnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyebut, sekitar 571 ribu orang penerima bansos diduga ikut main judol dengan nilai transaksi ratusan miliar.
Baca Juga: Mau Ambil BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Syarat dan Ketentuannya!
Data ini ditemukan ketika Kemensos menyandingkan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terkait hal itu, Kemensos telah mencocokkan sebanyak 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos dengan data 9,7 juta yang terindikasi judol milik PPATK.
Hingga kini, berdasarkan data terungkap, terdapat 7,5 juta transaksi terkait judol dengan angka transaksi menembus Rp957 miliar.***
Artikel Terkait
Mulai 14 Juli, Seratus Sekolah Rakyat Siap Beroperasi di Berbagai Wilayah, Siap Tampung 10.000 Siswa
Tok! Donald Trump Resmi Kenakan Tarif 32 Persen Pada Indonesia, Apa Dampaknya?
Info Jadwal Samsat Keliling Wilayah Banjarnegara Bulan Juli 2025, Cek Waktu dan Lokasinya!
Memprihatinkan! Ratusan Ribu Rekening Bansos Disalahgunakan untuk Judi Online
Presiden Prabowo Luncurkan 3 Program Pengentasan Kemiskinan di Juli 2025, Apa Saja?