Cak Imin Tegaskan Sanksi Berat Bagi Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online: Bantuan Bisa Dikurangi Hingga Dicabut Total!

photo author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 15:04 WIB
Cak Imin Tegaskan Sanksi Berat Bagi Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online: Bantuan Bisa Dikurangi Hingga Dicabut Total! (Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin. (Instagram.com/@cakiminow))
Cak Imin Tegaskan Sanksi Berat Bagi Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online: Bantuan Bisa Dikurangi Hingga Dicabut Total! (Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin. (Instagram.com/@cakiminow))

KLIK SAJA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyoroti serius temuan data penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online (Judol).

Terkait hal tersebut, Cak Imin dengan tegas menyatakan bahwa penerima bansos yang menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online akan dikenai sanksi.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas.

"Kita terus-terus telusuri, pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenakan sanksi," ujar Cak Imin kepada awak media di kawasan Blok M, Jakarta, pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Baca Juga: Mensesneg Jelaskan Peran Baru Badan Penyelenggara Haji Mulai 2026, Ambil Alih Fungsi Kemenag dalam Urusan Haji dan Umrah!

Menko PM tersebut kemudian menambahkan, sanksi yang dimaksud bisa bervariasi, mulai dari pengurangan jumlah bantuan hingga penghapusan bantuan sepenuhnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyebut, sekitar 571 ribu orang penerima bansos diduga ikut main judol dengan nilai transaksi ratusan miliar.

Baca Juga: Mau Ambil BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Data ini ditemukan ketika Kemensos menyandingkan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terkait hal itu, Kemensos telah mencocokkan sebanyak 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos dengan data 9,7 juta yang terindikasi judol milik PPATK.

Hingga kini, berdasarkan data terungkap, terdapat 7,5 juta transaksi terkait judol dengan angka transaksi menembus Rp957 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X