Mau Ambil BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Syarat dan Ketentuannya!

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
Pencairan BSU 2025 (Garuda TV)
Pencairan BSU 2025 (Garuda TV)

KLIK SAJA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja berpenghasilan rendah.

BSU ini diberikan sebesar Rp 600.000, dibayarkan satu kali untuk periode Juni–Juli 2025, sebagai bentuk dukungan ekonomi.

Pada tahun ini, proses pencairan BSU dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) maupun secara tunai melalui Kantor Pos.

Penyaluran tunai ini menjadi solusi bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank pemerintah atau mengalami kendala pada rekeningnya.

Siapa yang Bisa Ambil BSU di Kantor Pos?

Tidak semua penerima BSU bisa mencairkan bantuannya lewat Kantor Pos. Pencairan melalui Kantor Pos hanya berlaku untuk pekerja yang:

  • Tidak memiliki rekening Bank Himbara, atau
  • Memiliki rekening bermasalah (tidak aktif atau tidak sesuai data).

Status pencairan bisa dicek melalui:

Jika sistem menunjukkan bahwa penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia, maka pekerja bisa langsung menuju Kantor Pos terdekat untuk pencairan.

Syarat Penerima BSU 2025

Agar lolos sebagai penerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi kriteria sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025, yaitu:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga April 2025
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH di tahun berjalan

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Ambil BSU di Kantor Pos

Untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, berikut dokumen yang wajib dibawa:

  1. E-KTP asli dan fotokopi
  2. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi
  3. Kode QR BSU digital atau surat pemberitahuan resmi dari sistem Pospay atau laman Kemnaker
  4. HP aktif untuk verifikasi tambahan

Jika ada kendala pada e-KTP (misalnya data tidak cocok), penerima bisa membawa kartu BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan sebagai pendamping.

 Tips Tambahan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X