Miris! 48 Persen Lahan di Indonesia Dikuasai 60 Keluarga: Bukti Nyata Kesenjangan Sosial Akut!

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Senin, 14 Juli 2025 | 04:28 WIB
Kondisi lahan hutan yang digunduli dan dikuasai segelintir penguasa elit (forest digest)
Kondisi lahan hutan yang digunduli dan dikuasai segelintir penguasa elit (forest digest)

KLIK SAJA - Fenomena kesenjangan sosial di Indonesia kembali menjadi sorotan publik.

Data terbaru yang diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memperlihatkan fakta yang mengejutkan dan menyedihkan:.

Dimana sebanyak 48 persen dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat dan terpetakan di Indonesia, ternyata hanya dimiliki oleh 60 keluarga saja.

“Ini bukan soal rakyat tidak mampu membeli atau mengelola lahan, tapi karena ada kebijakan masa lalu yang tidak berpihak pada keadilan sosial. Ini yang menciptakan kemiskinan struktural,” tegas Nusron saat menghadiri acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA PMII 2025–2030 di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Jika dihitung, 48 persen dari 55,9 juta hektare berarti 26.832.000 hektare lahan dikuasai oleh kelompok elit tersebut.

Ironisnya, kepemilikan tersebut tidak secara langsung atas nama pribadi, melainkan atas nama perusahaan (Perseroan Terbatas/PT).

Namun, saat dilakukan penelusuran terhadap pemilik manfaat atau beneficial ownership-nya, terungkap bahwa hanya 60 keluarga yang menjadi pemilik sejati.

Fakta ini mencerminkan betapa akutnya kesenjangan sosial di negeri ini. Di satu sisi, jutaan rakyat kecil harus bertahan hidup dengan lahan sempit, bahkan banyak yang tidak memiliki tanah sama sekali.

Di sisi lain, segelintir elit konglomerat menguasai hampir setengah dari lahan nasional, menciptakan struktur kepemilikan yang timpang dan tidak adil.

Kondisi ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Harus ada reformasi agraria yang nyata dan menyeluruh.

Pemerintah perlu menerapkan regulasi tegas tentang batas kepemilikan lahan, serta mempercepat redistribusi tanah kepada masyarakat kecil agar setiap warga negara mendapatkan hak yang setara.

Kepemilikan lahan tak seharusnya menjadi alat akumulasi kekayaan segelintir kelompok, tetapi sumber kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tanah adalah hak rakyat, bukan monopoli elit. Oleh karena itu, sudah saatnya negara hadir lebih tegas dan berani melawan ketimpangan struktural ini.

Apabila hal ini terus dibiarkan, maka yang akan terjadi adalah kekacauan kondisi agraria di Indonesia secara umum, karena lahan makin terbatas jumlahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X