Mualem dan Bobby Berdamai, Usai Sengketa 4 Pulau Terselesaikan

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 17 Juni 2025 | 23:11 WIB
Mualem dan Bobby Berjabat tangan (RRI)
Mualem dan Bobby Berjabat tangan (RRI)

KLIK SAJA - Polemik berkepanjangan mengenai status empat pulau—Lipan, Panjang, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—akhirnya menemukan titik terang.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada 17 Juni 2025 dan menjadi akhir dari sengketa yang sempat memanas antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

Keputusan tersebut langsung disambut hangat oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, dan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution.

Keduanya berjabat tangan dengan penuh kelegaan, menciptakan momen simbolis yang disaksikan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, serta sejumlah tokoh penting seperti Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pemandangan ini menjadi sangat mencerahkan, mengingat beberapa waktu lalu, dimana ketegangan diantara keduanya sempat meningkat.

Dimana pada minggu lalu, Ketika Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menyambangi Gubernur Aceh, Mualem, tampak terdapat tensi tinggi diantara keduanya.

Bahkan, Mualem menolak berunding bersama Bobby saat hendak membicarakan pengelolaan bersama empat pulau sengketa tersebut.

Penyelesaian ini sangat krusial karena sengketa wilayah tersebut sempat membayangi stabilitas nasional.

Ketegangan antara kedua provinsi meningkat, dan di tingkat akar rumput, situasi ini memicu kekhawatiran akan munculnya gesekan antarwarga.

Bahkan, banyak pihak menilai bahwa polemik ini nyaris memicu disintegrasi bangsa—terutama karena menyentuh luka lama rakyat Aceh yang telah berdamai melalui Perjanjian Helsinki 2005 setelah konflik bersenjata selama puluhan tahun.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa keputusan ini diambil melalui proses kajian mendalam, mempertimbangkan aspirasi masyarakat, bukti historis, serta aspek administrasi.

“Pemerintah pusat memiliki kewenangan atas kedaulatan wilayah, dan pemerintah daerah berwenang atas wilayah administrasi,” jelas Mensesneg Prasetyo Hadi.

Kini, dengan ditetapkannya keempat pulau ke dalam wilayah Aceh, diharapkan ketegangan yang sempat mengemuka dapat mereda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X