Pemprov DKI Siapkan BPJS Untuk Hewan: Apakah Mungkin?

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 15 Juni 2025 | 20:50 WIB
Puskeswan di Jakarta Pusat (Pemerintah Kota Jakarta Pusat)
Puskeswan di Jakarta Pusat (Pemerintah Kota Jakarta Pusat)

KLIK SAJA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggagas program inovatif yang cukup mencuri perhatian publik: BPJS untuk hewan.

Meskipun menyandang nama "BPJS", program ini sebenarnya bukan jaminan sosial seperti halnya untuk manusia.

Sehingga istilah tersebut digunakan hanya sebagai terminologi populer atau gimmick agar mudah dipahami masyarakat.

Pada dasarnya, ini adalah upaya Pemprov DKI memperluas layanan kesehatan untuk hewan peliharaan, khususnya bagi warga kurang mampu serta penyelamat hewan terlantar.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, program ini dirancang sebagai bentuk subsidi untuk membantu masyarakat dalam membiayai perawatan kesehatan hewan.

Layanan yang akan disediakan meliputi pengobatan dasar, operasi, penyuntikan, hingga pemasangan mikrocip sebagai bentuk identifikasi resmi hewan—semacam "KTP" untuk anabul (anak bulu).

Studi kelayakan untuk program ini direncanakan akan dimulai pada tahun 2025, dengan uji coba pada tahun berikutnya.

Mikrocip ini akan mencatat data pemilik, jenis hewan, riwayat vaksinasi rabies, hingga status sterilisasi.

Upaya ini dianggap menunjukkan langkah maju DKI Jakarta dalam mewujudkan kota yang lebih ramah hewan.

Namun, banyak pihak mempertanyakan kesiapan Pemprov DKI dalam menjalankan program ini.

Tantangan utamanya tentunya tak lain soal kejelasan anggaran.

Di tengah masih banyaknya persoalan mendasar seperti penanganan kawasan kumuh, layanan kesehatan manusia, hingga perbaikan kebun binatang Ragunan, program ini dikhawatirkan hanya menjadi pencitraan tanpa realisasi nyata.

Belum lagi infrastruktur penunjang yang masih minim; saat ini Jakarta hanya memiliki dua puskeswan aktif, yakni di Ragunan dan Pondok Ranggon.

Padahal menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007, setiap pusat kesehatan hewan (puskeswan) seharusnya melayani 1 hingga 3 kecamatan dengan pendekatan efektif dan efisien.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Rekomendasi

Terkini

X