KLIK SAJA - Sebuah insiden tragis terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, Bali, ketika seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AI (35) tewas setelah dikeroyok sesama tahanan.
Kejadian ini memicu sorotan publik terhadap keamanan dan pengawasan di dalam penjara.
Menurut laporan, AI baru saja memasuki sel tahanan pada Rabu (4/6/2025).
Namun, tak lama setelah masuk, ia menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh enam tahanan lainnya.
Enam pelaku tersebut adalah ADS (tahanan kasus pengeroyokan), DMWK, GARP, IKS, KAJ, dan PPM (semuanya tahanan kasus narkoba). Sementara satu tahanan lain, JR, masih dalam penyelidikan.
Motif pengeroyokan ini masih ditelusuri penyidik.
Namun, banyak yang menduga bahwa tindakan tersebut terjadi karena AI adalah tersangka kejahatan terhadap anak—sebuah jenis tindak pidana yang sering dianggap "terkutuk" di kalangan narapidana.
Insiden ini baru terungkap sekitar pukul 20.30 WITA ketika seorang petugas piket mendapat laporan bahwa AI terjatuh di kamar mandi.
Saat ditemukan, korban masih bernapas tetapi dalam kondisi lemah. Ia segera dilarikan ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong.
Kombes Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali, mengonfirmasi bahwa tiga anggota Polresta Denpasar telah diamankan untuk diperiksa karena diduga lalai dalam pengawasan.
Ketiganya adalah Bripka ADP (Satuan Tahanan dan Barang Bukti), serta Bripda IPDAP dan Bripda IDPS (anggota Samapta).
“Mereka kena kode etik karena tidak memantau situasi sel dengan baik. Ini bentuk ketidakprofesionalan,” tegas Ariasandy.
Para pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama.
Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara. Namun, banyak pihak mempertanyakan apakah hukuman ini cukup berat mengingat korban tewas akibat penganiayaan.