Ketika korban jatuh dan mencoba bangkit, pelaku kembali menghantam kepala korban hingga membentur kloset kamar mandi dan pecah.
“Ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepala membentur ke arah kloset,” ujar Wira.
Setelah korban terlihat tak berdaya, AS kemudian merampas uang tunai Rp84.654.000, dua ponsel, dan sepeda motor milik korban.
Wira menyebutkan, barang-barang itu digunakan untuk melarikan diri bersama istri dan anaknya ke Batam.
Baca Juga: Siap Berkurban di Idul Adha 2025? Ini Kisaran Harga Kambing Jantan Lokal!
“Uang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam,” tambah Wira.
Namun demikian, pelarian AS berakhir pada Minggu 1 Juni 2025 dini hari.
Polisi berhasil mengamankan AS saat ia menginap di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan.
“Pelaku berhasil diamankan dengan identitas atas nama AS pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, diamankan di sebuah hotel, yaitu Hotel Ramada by Wyndham Serpong,” jelas Wira.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: Kisruh Wacana Bangunan Perumahan Subsidi Seluas 21 Meter Persegi: Apakah Layak Huni?
Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.***
Artikel Terkait
Potret Keakraban Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri di Gedung Pancasila
IFG dan Askrindo Beri Perlindungan Asuransi Usaha untuk 10.000 Mitra UMKM Alfamart: Perkuat Aset dari Risiko Kebakaran dan Kecelakaan
Kabar Gembira! Presiden Prabowo Luncurkan Bantuan Tunai Rp 600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Alasan Mengapa Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal Diberikan
Kisruh Pelaksanaan Haji Furoda, Ada Apa Gerangan?