KLIK SAJA - Mari warga Madiun dan sekitarnya, yuk catat tanggal penting bulan Mei 2025 ini!
Layanan Samsat Keliling Madiun kembali hadir untuk memudahkan Anda dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ).
Layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak, terutama yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor Samsat induk Madiun.
Dengan penempatan di lokasi strategis seperti alun-alun, pasar, taman, hingga tempat keramaian, sehingga masyarakat bisa mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus menempuh jarak jauh.
Mari warga Jiwan, Caruban dan lainnya, manfaatkan kesempatan ini.
Di samping itu, jadwal yang fleksibel dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus di hari kerja.
Keunggulan Samsat Keliling:
- Waktu pelayanan singkat, hanya 10–20 menit jika dokumen lengkap.
- Jumlah antrean lebih sedikit dibandingkan kantor utama.
- Cocok untuk motor roda dua, tiga, maupun mobil.
Syarat Administrasi di Samsat Keliling
Bagi warga yang ingin memperpanjang STNK di Samsat Keliling Madiun berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi.
Syarat-syarat ini sama seperti perpanjangan STNK di kantor Samsat, sehingga Anda hanya perlu membawa beberapa dokumen penting:
- Tidak ada jatuh tempo tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- E-KTP asli dan fotokopinya
Jadwal Samsat Keliling Madiun Bulan Mei 2025
- Lapangan Gulun, Senin – Sabtu, pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Depan PG. Pagotan, Senin – Sabtu, pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Tamkot Caruban ASTI, Senin – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Kantor Kecamatan Jiwan, Senin – Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB
Jadwal Samsat Payment Point Madiun
- Bank Jatim Dolopo Senin – Sabtu 00 – 11.00 WIB
- Balerejo Senin – Sabtu 00 – 11.00 WIB
- Bank Jatim Jl. Jawa Senin – Sabtu 00 – 11.00 WIB
Layanan yang Tersedia:
Hal menjadi catatan disini bahwa Layanan samsat keliling hanya untuk perpanjangan STNK tahunan. Maka untuk perpanjangan lima tahunan dan penggantian plat nomor, Anda harus datang ke kantor Samsat bersama kendaraan yang bersangkutan.