Mahfud MD: Kejagung Harus Usut Indikasi Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Jumat, 18 April 2025 | 05:44 WIB
Mahfud MD saat berikan pidato di Universitas Paramadina (tangkapan layar zoom)
Mahfud MD saat berikan pidato di Universitas Paramadina (tangkapan layar zoom)

 

KLIK SAJA - Kasus pemasangan pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di lepas pantai Tangerang, Banten, kembali mencuat ke permukaan.

Hal tersebut mengemuka setelah pernyataan tegas disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD.

Dalam diskusi publik bertajuk “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly” yang digelar di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan pada Kamis (17/4/2025).

Mahfud menyoroti tentang pentingnya peran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Mahfud menilai, proyek pagar laut yang membentang dari Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menyimpan banyak kejanggalan yang mengarah pada praktik korupsi yang terorganisir.

Menurutnya, penerbitan ratusan sertifikat tanah di wilayah perairan itu merupakan indikasi kuat bahwa ada permainan sistemik, mulai dari kelalaian hingga kemungkinan keterlibatan oknum di lembaga negara.

“Jadi ada tiga lembaga yang memang mengusut kasus korupsi, yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. Nah, Kejaksaan Agung bisa ambil alih sendiri tanpa lewat polisi,” tegas Mahfud dalam forum tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak boleh diserahkan pada mekanisme hukum biasa karena sistem yang ada sudah terlalu rusak. I

Ia bahkan menyarankan Presiden Prabowo mengambil tindakan darurat guna menindak tegas praktik semacam ini.

Menurutnya, pembiaran terhadap kasus seperti ini hanya akan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Isu pagar laut ini sempat mencuat beberapa waktu lalu, namun perhatian publik tampaknya mulai meredup, meskipun belum ada penyelesaian yang jelas terkait siapa saja yang bertanggung jawab atas penyerobotan wilayah laut tersebut.

Pagar laut ilegal ini tidak hanya mencaplok wilayah perairan milik negara, tetapi juga merugikan nelayan dan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari sumber daya laut.

Kasus ini pun menjadi simbol dari bagaimana praktik penguasaan ruang publik oleh kelompok tertentu bisa berlangsung tanpa perlawanan berarti dari aparat.

Mahfud menyebut bahwa jika kasus ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan mencerminkan lemahnya integritas lembaga-lembaga hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X