KLIK SAJA – Mari warga Kebumen dan sekitarnya, yuk catat tanggal penting ini! Mulai 8 April 2025 seusai libur cuti Bersama Idul Fitri 2025, layanan Samsat Keliling Kebumen kembali hadir untuk memudahkan Anda dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ).
Layanan Samsat Keliling ini bermaksud untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak, terutama yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor Samsat induk.
Dengan penempatan di lokasi strategis seperti alun-alun, pasar, taman, hingga tempat keramaian, sehingga masyarakat bisa mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus menempuh jarak jauh.
Di samping itu, jadwal yang fleksibel dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus di hari kerja.
Keunggulan Samsat Keliling:
- Waktu pelayanan singkat, hanya 10–20 menit jika dokumen lengkap.
- Jumlah antrean lebih sedikit dibandingkan kantor utama.
- Cocok untuk motor roda dua, tiga, maupun mobil.
Syarat Administrasi di Samsat Keliling
Bagi warga yang ingin memperpanjang STNK di Samsat Keliling Kebumen berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi.
Syarat-syarat ini sama seperti perpanjangan STNK di kantor Samsat, sehingga Anda hanya perlu membawa beberapa dokumen penting:
- Tidak ada jatuh tempo tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- E-KTP asli dan fotokopinya
Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Kebumen
Senin, 08.30 – 13.00
- Mapolsek Prembun
- Kantor Kec. Puring
Selasa, 08.30 – 13.00
- Kantor Kec. Kutowinangun
- Kantor Kec. Adimulyo
Rabu, 08.30 – 13.00
- Kantor Kec. Petanahan
- Kantor Kec. Mirit
Kamis, 08.30 – 13.00
- Kantor Kec. Ambal
- Kantor Kec. Kuwarasan
Jumat, 08.30 – 11.00