Setiap orang dapat menukarkan uang dengan batas maksimal Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (Total Rp 2 juta):
- Rp 50.000: 30 lembar
- Rp 20.000: 25 lembar
- Uang Pecahan Kecil (Total Rp 2,3 juta):
- Rp 10.000: 100 lembar
- Rp 5.000: 200 lembar
- Rp 2.000: 100 lembar
- Rp 1.000: 100 lembar
Bank Indonesia Palangkaraya mengimbau masyarakat Kalteng untuk hanya melakukan penukaran uang di lokasi resmi yang telah ditunjuk oleh BI.
Hindari penukaran uang di tempat tidak resmi atau melalui pihak ketiga yang tidak terpercaya. Hal ini penting untuk memastikan keaslian uang dan menghindari risiko penipuan.
Selain itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pemesanan online melalui aplikasi PINTAR untuk memudahkan proses penukaran dan menghindari kerumunan.
Info lebih lanjut:
Hubungi Bank Indonesia Palangkaraya di (0536) 3221112 atau kunjungi website resmi BI di www.bi.go.id.