Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025 di Slawi Bisa Dicek Disini!

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 22:44 WIB
Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di Klaten 2025, Simak Selengkapnya Disini! (Ilustrasi gambar / pixabay)
Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di Klaten 2025, Simak Selengkapnya Disini! (Ilustrasi gambar / pixabay)

Sementara untuk layanan jadwal penukaran uang baru di beberapa titik perbankan menyesuaikan kebijakan masing-masing layanan kantor bank yang dituju.

Lokasi penukaran uang baru melalui Kas Keliling Bank Indonesia di wilayah Slawi dapat dilihat pada laman https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.

Pada laman tersebut, pengguna bisa memilih Provinsi Jawa Tengah dan Kota Slawi sebagai filter lokasi penukaran.

Selanjutnya pilih lokasi dan waktu penukaran yang masih tersedia, kemudian pemesan bisa memasukan data diri hingga mendapatkan kode pemesanan atau QR Code untuk digunakan pada saat penukaran.

Baca Juga: LENGKAP! Lokasi dan Tata Cara Penukaran Uang Baru di Yogyakarta

Harap diperhatikan bahwa penukaran uang baru melalui Kas Keliling Bank Indonesia hanya dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Penukaran uang baru juga dapat dilakukan di beberapa bank di wilayah Slawi berikut, masyarakat bisa datang dan mengakses layanan tanpa perlu mendaftar secara online.

Masyarakat bisa datang dengan membawa KTP dan buku rekening atau uang tunai ke beberapa titik perbankan di wilayah Slawi.

Lokasi Penukaran Uang Baru di Slawi

Sesuai rilis Bank Indonesia, berikut adalah beberapa lokasi penukaran uang baru di berbagai wilayah Slawi selama periode Ramadhan 2025 atau jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Berikut lokasi penukaran uang baru di Slawi:

  1. Bank Jateng Cabang Slawi
  2. BRI Cabang Slawi

Itulah tadi adalah informasi mengenai penukaran uang baru di Slawi tahun 2025 yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Dengan adanya skema ini, diharapkan proses penukaran uang baru dapat berlangsung dengan lebih aman dan terorganisir.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: pintar.bi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X