Awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, putusan tersebut diubah menjadi hukuman mati setelah banding oleh Mahkamah Agung Indonesia.
Eksekusinya dijadwalkan pada tahun 2015, tetapi ditunda karena tekanan dari pemerintah Prancis.
Baru-baru ini, Indonesia telah membebaskan sejumlah tahanan penting yang dipenjara berdasarkan undang-undang narkoba yang ketat di negara tersebut.
Mary Jane Veloso, seorang ibu Filipina yang menghabiskan hampir 15 tahun di hukuman mati karena membawa 2,6 kg heroin melalui bandara Indonesia, diekstradisi pada bulan Desember 2024.
Kelima anggota jaringan narkoba "Bali Nine" yang tersisa kembali ke Australia pada bulan yang sama.
Saat ini, terdapat 90 orang asing yang masih dijatuhi hukuman mati di wilayah hukum Republik Indonesia.***