KLIK SAJA - Seorang warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia sejak 2007 karena pelanggaran kasus narkoba telah meninggalkan penjara untuk kembali ke Prancis sebagai bagian dari perjanjian yang dibuat antara kedua negara.
Serge Atlaoui, 61, dituduh sebagai "ahli kimia" oleh pihak berwenang Indonesia dan ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik di Jakarta, tempat ditemukannya puluhan kilogram obat-obatan terlarang.
Kesepakatan dibuat antara Indonesia dan Prancis pada tanggal 24 Januari 2025 untuk mengekstradisi ayah empat anak tersebut atas dasar "alasan kemanusiaan" karena ia menderita kanker dan telah menerima perawatan mingguan di sebuah rumah sakit.
"Ini adalah sebuah keajaiban," kata istrinya Sabine Atlaoui kepada radio RTL Prancis. "Ia selamat dari 19 tahun penahanan. Ia selamat dari eksekusi."
Pria berusia 61 tahun itu akan diserahkan kepada polisi Prancis di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta, sebelum menaiki penerbangan komersial ke Paris.
Sekembalinya, Atlaoui akan diserahkan kepada jaksa "dan kemungkinan besar ditahan sambil menunggu keputusan", kata pengacara Atlaoui, Richard Sedillot kepada AFP.
Atlaoui mengatakan kepada keluarganya bahwa dia tidak ingin menemui mereka di bandara, kata istrinya.
"Dia ingin bertemu keluarganya lagi saat dia bebas," katanya kepada RTL. "Sayangnya, kami tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan."
Di Prancis, hukuman maksimum untuk kejahatan serupa adalah 30 tahun, ungkap menteri Yusril Ihza Mahendra kepada awak media.
Baca Juga: Gempa Landa Obyek Wisata Santorini Yunani, Wisatawan Panik Bergegas Tinggalkan Pulau
“Terserah negara Perancis untuk memberikan "pengampunan, amnesti, atau pengurangan hukuman", katanya.
Atlaoui, seorang tukang las dari Metz di timur laut Prancis, selalu membantah menjadi pengedar narkoba.
Ia mengaku tengah memasang mesin di sebuah pabrik akrilik, tetapi mengatakan kepada publik bahwa pada tahun 2015 bahwa ia "mengira ada sesuatu yang mencurigakan".