Genjot Efisiensi, Prabowo: Pemerintah Telah Hasilkan Penghematan yang Cukup Besar

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 12:39 WIB
Genjot Efisiensi, Prabowo: Pemerintah Telah Hasilkan Penghematan yang Cukup Besar
Genjot Efisiensi, Prabowo: Pemerintah Telah Hasilkan Penghematan yang Cukup Besar

KLIK SAJA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa instruksinya kepada pemerintah untuk menerapkan penghematan dan efisiensi dalam pengeluaran anggaran telah membuahkan hasil yang signifikan.

Pernyataan ini disampaikan saat ia meresmikan 37 proyek kelistrikan nasional yang tersebar di 18 provinsi, yang berlangsung di PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, pada hari Senin (20/1).

“Saya menerima laporan dari Menteri Keuangan bahwa arahan saya untuk melakukan penghematan di semua sektor telah menghasilkan penghematan yang cukup besar,” kata Prabowo.

“Ini akan memungkinkan bangsa kita untuk melakukan transformasi menuju hilirisasi dan industrialisasi secara masif, yang akan mengejutkan dunia,” tambahnya.

Baca Juga: Prabowo Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi: Kita Menuju Swasembada Energi

Prabowo mengungkapkan dirinya pun optimistis Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dengan mempercepat proses industrialisasi dan hilirisasi.

"Saya optimis target 8% [pertumbuhan ekonomi] akan kita capai dan kita akan mempercepat proses industrialisasi, proses hilirisasi, dan kita mencapai sasaran kita," kata Prabowo.

Prabowo dalam beberapa kesempatan kerap menekankan soal pentingnya penghematan dan efisiensi di pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Adapun beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 3,6 triliun berkat pemangkasan perjalanan dinas seperti yang diminta Prabowo.

Baca Juga: Erupsi Gunung Ibu, Satgas Upayakan Evakuasi Warga Kecamatan Tabaru, Halmahera Barat

Arahan soal penghematan ini juga telah dituangkan menjadi kebijakan, di mana pada Desember 2024, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: RIlis Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X