Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 17:06 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!
Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!

KLIK SAJA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, akan tetap bebas dari biaya tersebut.

“PPN TIDAK NAIK…!” ungkap Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati, pada hari Selasa (31/1).

“Presiden @prabowo hadir dalam rapat Penutupan Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan,” tambahnya.

Baca Juga: KAPOLRI: 10 Buronan ‘High Profile’ Berhasil Diringkus Selama Periode 2024, Siapa Saja?

Dalam unggahannya, Sri Mulyani menyatakan bahwa Prabowo mengumumkan kebijakan PPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.

Beberapa poin dalam kebijakan tersebut menegaskan bahwa semua barang dan jasa yang selama ini menikmati pembebasan dari PPN akan tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif PPN 0% sesuai dengan PP 49/2022.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)," sambung Sri Mulyani.

Selain itu, ia menegaskan tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya berlaku bagi barang mewah seperti kapal dan pesawat pribadi.

Baca Juga: Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Usai Umumkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

"Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," tutur Sri Mulyani.

"Seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah," tambahnya.

Pemerintah juga menyatakan seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024, akan tetap berlaku.

Sri Mulyani merinci paket stimulus yang dimaksud mencakup bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: RIlis Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X