Selain ketersediaan tanah, pemerintah juga menyiapkan dukungan kebijakan lainnya untuk memperlancar program tiga Juta Rumah.
Dukungan tersebut meliputi Zona Nilai Tanah (ZNT), pendaftaran, pengukuran, sertipikasi, dan pemecahan sertipikat; Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD); Rencana Tata Ruang (RTR); Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); serta Hak Tanggungan (HT), balik nama, dan roya. Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses pembangunan dan kepemilikan rumah bagi MBR.
Menteri Nusron turut membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Ketua Umum HIMPERRA, Ari Tri Priyono.***