KLIK SAJA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan keputusan penting terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Pada tanggal 16 Desember 2024, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh orang terpidana dalam kasus tersebut.
Keputusan ini memastikan bahwa ketujuh terpidana akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan MA ini diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang memberikan transparansi dalam proses hukum.
Dalam putusan PK tersebut, terdapat dua berkas yang berbeda.
Berkas pertama adalah PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara itu, berkas kedua terdaftar sebagai nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa alasan utama penolakan PK adalah tidak adanya kekhilafan dalam putusan tingkat sebelumnya.
Baca Juga: Wow! BPOM Hancurkan Obat Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah
Hal ini mencakup baik aspek fakta (judex facti) maupun aspek hukum (judex juris).
Dengan kata lain, MA menilai bahwa keputusan pengadilan sebelumnya sudah tepat dan tidak ada kesalahan yang perlu diperbaiki.
Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan oleh para pemohon juga tidak memenuhi kriteria sebagai bukti baru sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia memiliki standar yang ketat dalam menerima bukti baru untuk mendukung permohonan PK.
Artikel Terkait
Prabowo Sapa Puan di HUT Golkar: Saya Menghargai PDIP
Prabowo Tegaskan Berantas Korupsi: Jangan Lindungi Anggota Kita Padahal Dia Salah
Bom Meledak di Tengah Keramaian Festival Thailand, Tewaskan 3 Pengunjung Serta Puluhan Korban Luka-Luka
Mengenal Konsep Green Theology, Menjaga Lingkungan Dengan Pendekatan Agama
Dana 277 M Buat Timnas Cair Januari 2025, PSSI: Dukungan Penuh Presiden Prabowo