Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Bakal Kena PPN 12 Persen, Kebijakan Pajak Ini Dimulai Tahun Depan!

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 05:38 WIB
Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Bakal Kena PPN 12 Persen, Kebijakan Pajak Ini Dimulai Tahun Depan! (Potret Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Instagram.com/@smindrawati) Link Artikel:)
Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Bakal Kena PPN 12 Persen, Kebijakan Pajak Ini Dimulai Tahun Depan! (Potret Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Instagram.com/@smindrawati) Link Artikel:)

KLIK SAJA - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang-barang yang tergolong mewah.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, kami berupaya menerapkan prinsip gotong royong dengan mengenakan PPN-12 pada barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada hari Senin, 16 Desember 2024.

Sri Mulyani juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan peninjauan terhadap produk dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Rumah Sakit dan Sekolah yang Kena PPN 12 persen

Pemerintah sebelumnya akan menerapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Baca Juga: Kapolri: TNI-Polri Dirikan 2.794 Posko Untuk Amankan Perayaan Nataru 2024

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menuturkan produk jasa yang masuk daftar PPN 12 persen.

Menkeu RI itu menyoroti rumah sakit berkelas VIP dan sekolah berstandar internasional yang akan dikenakan pajak tersebut.

"Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," ujar Sri Mulyani.

PPN Nol Persen Buat Barang Pokok

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa pemerintah Republik Indonesia akan memberikan stimulus dengan menerapkan PPN nol persen untuk beberapa kebutuhan pokok.

Kebutuhan pokok yang dimaksud oleh Menteri Keuangan RI tersebut meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu.

Baca Juga: 5 Anggota Tersisa Dari ‘Bali Nine’ Dikembalikan ke Australia, Sudah Jalani Hukuman Penjara 20 Tahun

Selain itu, beberapa jenis layanan yang termasuk dalam kebijakan PPN nol persen adalah layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, serta layanan keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Konferensi Pers Perekonomian RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X