KLIK SAJA - Pada Rabu, 11 Desember 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengadakan sidang untuk kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap seorang wanita yang dikenal dengan inisial AG.
Djuyamto, pejabat Humas PN Jaksel, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut berkaitan dengan perkara pencabulan anak dari mantan pejabat Eselon III Kementerian Keuangan, Rafael Alun.
“Memang benar hari ini berlangsung sidang mengenai pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy,” ungkap Djuyamto kepada wartawan di Jakarta pada hari yang sama.
Djuyamto menuturkan sidang perkara pencabulan Mario terhadap AG digelar secara tertutup untuk umum karena menyangkut kesusilaan.
Pejabat Humas PN Jaksel itu menyebut agenda persidangan ini melakukan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 sampai 13.00 WIB," tegasnya.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Anak Pejabat yang Dituding Cabuli Pacarnya Sendiri
Sebelumnya, pada tanggal 3 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang melibatkan AG.
Selama proses hukum berlangsung, pihak kepolisian mengubah status kasus pencabulan yang melibatkan Mario dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus pencabulan ini bermula ketika AG masih menjalin hubungan sebagai pacar Mario.
Pada Mei 2023 lalu, AG melaporkan Mario dengan tuduhan pencabulan atau pelecehan seksual saat keduanya masih berpacaran.
Artikel Terkait
Viral di Medsos! Pengajian Akbar di Solo di Banjiri Pedagang Es Teh, Netizen Ramai Bahas Kasus Gus Miftah
Agus Buntung Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Rilis Rekaman Suara Saat Agus Merayu Korbannya
Prabowo Ingatkan Pejabat Hemat APBN 2025: Perangi Kebocoran di Semua Tingkat!
Prabowo: Makan Bergizi Gratis akan Berdayakan Ekonomi Pedesaan