Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.
“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.***
Artikel Terkait
Kemenag Anggarkan Hampir 1 Triliun Untuk Insentif Guru Non PNS
Presiden Prabowo Buka Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Apresiasi Peranan Sang Surya Bagi Bangsa
Sambut Prabowo di NTT, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Sebut Muhammadiyah Berhasil Mendidik dan Membesarkan Kader
Prabowo: Rakyat Pasti Bahagia Kalau Pemerintah Bersih