Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

photo author
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 13:48 WIB
Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

KLIK SAJA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada.

Namun, pelaksanaannya akan bersifat selektif, hanya dikenakan pada barang-barang mewah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 6 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan diterapkan untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap masyarakat tetap menjadi fokus utama pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Kunjungi Prabowo ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

“PPN adalah sebuah undang-undang, dan kami akan melaksanakannya, tetapi secara selektif hanya untuk barang-barang mewah,” ungkap Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak.

Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Targetkan Cetak 1 Juta Mushaf Al Quran Gratis Pada Tahun 2025

Seperti diketahui, ketentuan PPN 12% diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun usai bertemu dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, bersama unsur DPR lainnya, mengatakan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda, di mana barang-barang, seperti kebutuhan pokok, kemungkinan dikenakan pajak lebih rendah.

Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: RIlis Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X