Polri Ungkap Faktor Kelalaian Pengemudi Truk Penyebab Kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Jumat, 22 November 2024 | 09:31 WIB
Pihak Korlantas Polri Saat lakukan olah TKP KM 92 Tol Cipularang (Divisi Humas Polri)
Pihak Korlantas Polri Saat lakukan olah TKP KM 92 Tol Cipularang (Divisi Humas Polri)

Brigjen Slamet juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti lalai.

Sebagai contoh, dalam kasus kecelakaan sebelumnya di Subang, Jawa Barat, terdapat putusan hukum yang menjatuhkan hukuman penjara baik bagi pengemudi, pemilik bengkel, dan pengelola armada yang terbukti bersalah.

Dimana pengemudi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara pemilik bengkel dan pengelola armada juga menerima hukuman yang setara.

“Keselamatan dalam berkendara harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi, terutama yang mengelola kendaraan umum, untuk lebih berhati-hati dan memeriksa kendaraan secara menyeluruh sebelum berangkat,” ungkapnya.

Dilaporkan 17 kendaraan ringsek usai mengalami kecelakaan karambol di Tol Cipularang, KM 92 pada Senin (11/11/2024), yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia sementara 29 orang lainnya luka-luka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Humas Polri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X