Brigjen Slamet juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti lalai.
Sebagai contoh, dalam kasus kecelakaan sebelumnya di Subang, Jawa Barat, terdapat putusan hukum yang menjatuhkan hukuman penjara baik bagi pengemudi, pemilik bengkel, dan pengelola armada yang terbukti bersalah.
Dimana pengemudi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara pemilik bengkel dan pengelola armada juga menerima hukuman yang setara.
“Keselamatan dalam berkendara harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi, terutama yang mengelola kendaraan umum, untuk lebih berhati-hati dan memeriksa kendaraan secara menyeluruh sebelum berangkat,” ungkapnya.
Dilaporkan 17 kendaraan ringsek usai mengalami kecelakaan karambol di Tol Cipularang, KM 92 pada Senin (11/11/2024), yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia sementara 29 orang lainnya luka-luka.***