KLIK SAJA - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi di KM 92B Tol Cipularang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa faktor dominan penyebab kecelakaan tersebut adalah kelalaian dalam cara mengemudi kendaraan, terutama pada saat melintasi jalur turunan panjang.
“Faktor utama adalah pengemudi yang menggunakan gigi persneling tinggi saat melintas di jalur turunan panjang. Akibatnya, pengemudi hanya mengandalkan rem untuk memperlambat kendaraan, tanpa memanfaatkan engine brake atau gigi rendah yang seharusnya digunakan untuk menurunkan kecepatan,” ujar Brigjen Pol Raden Slamet di Jakarta, Senin (18/11).
Selanjutnya pada pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Pengemudi truk dengan nomor polisi B 9440 JIN atas nama Rouf, ditengarai tidak memperhatikan rambu lalu lintas yang mengharuskan penggunaan gigi rendah di jalur turunan panjang.
“Rambu-rambu tersebut sudah ada, namun pengemudi tidak mengindahkan dan terus menggunakan gigi persneling besar, yang justru memperburuk kondisi kendaraan,” ungkapnya.
Selanjutnya, hasil investigasi menunjukkan bahwa pengemudi juga mengabaikan indikator peringatan di dashboard kendaraan terkait tekanan udara dalam sistem rem.
“Meskipun sudah ada alarm yang berbunyi di dashboard, yang menandakan penurunan tekanan udara yang mengganggu kemampuan rem, pengemudi tidak segera melakukan tindakan yang diperlukan,” ungkapnya.
Dalam kondisi tersebut pengemudi juga tidak memanfaatkan jalur penyelamat yang tersedia di sekitar lokasi kecelakaan.
Baca Juga: Cerita Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Cemas Saat Lihat Berita Kecelakaan di TV
“Di Cipularang terdapat beberapa titik jalur penyelamat di KM 116, KM 92, dan KM 91 yang dapat digunakan jika kendaraan tidak dapat mengerem dengan baik. Namun, jalur ini tidak digunakan oleh pengemudi,” ungkap Brigjen Pol Raden Slamet.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan mendalam, tidak hanya terhadap pengemudi, tetapi juga terhadap pengelola armada, pemilik kendaraan, hingga pihak terkait seperti bengkel atau pihak yang membangun jalan tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini,” ujarnya.