Waspadai Peredaran Obat Terlarang Tramadol dan Eximer di Kalangan Pelajar, Harga Murah Tapi Nyawa Taruhannya

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Senin, 4 November 2024 | 10:40 WIB
Polres Tasikmalaya berhasil ungkap peredaran  obat terlarang  kalangan pelajar (Polres Tasikmalaya)
Polres Tasikmalaya berhasil ungkap peredaran obat terlarang kalangan pelajar (Polres Tasikmalaya)

KLIK SAJA - Jika pada umumnya obat-obatan terlarang yang beredar di kalangan pelajar adalah jenis shabu-shabu, ekstasi atau kecubung, kini ada varian baru yang harganya lebih terjangkau dan sedang marak di anak sekolahan.

Obat-obatan terlarang yang dimaksud adalah Tramadol dan Eximer, kedua varian ini sedang marak di kalangan pelajar.

Kedua varian obat ini sebenarnya ada diproduksi pada industri farmasi, namun tidak untuk dijual bebas.

Baik Tramadol dan Eximer sebenarnya diperuntukkan sebagai obat pereda nyeri, namun bisa mengakibatkan adiksi dan berbahaya bagi kesehatan jika tidak sesuai dosis.

Baca Juga: Andrew Andika yang Akhirnya Ditangkap karena Narkoba, Begini Kondisinya!

Peredaran kedua obat terlarang tersebut terungkap dari Polres Tasikmalaya yang berhasil menangkap tiga orang yang menjual obat-obatan terlarang atau tidak dijual bebas dengan sasaran penjualan kepada anak sekolahan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

Dimana tujuannya untuk disalahgunakan atau memberikan efek mabuk, bukan untuk masalah kesehatan.

Diperkirakan trend peredaran obat Tramadol dan Eximer tidak hanya berkisar di Tasikmalaya, tetapi juga tersebar di daerah-daerah lainnya.

“Mengedarkan kepada anak-anak seusia pemula menjadi sasaran para pelaku ini, termasuk pelajar juga yang ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah saat jumpa pers pengungkapan kasus peredaran obat terlarang di Tasikmalaya, Jumat.

Tindakan tegas ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari program 100 hari Presiden terkait penindakan kasus narkoba.

Baca Juga: P Diddy, Rapper AS yg diduga terlibat skandal Pesta Seks, Narkoba, dan Pelumas Jadi Barang Bukti

Berdasarkan dari penindakan itu, kata dia, terdapat tiga tersangka yakni inisial UN (23), RA (18), dan AA (26) yang berbeda jaringan, namun aksinya mengedarkan obat-obatan yang tidak boleh dijual bebas seperti Tramadol dan Eximer.

“Kami berhasil melakukan pengungkapan dengan penyalahgunaan persediaan farmasi, sebanyak tiga kasus kami ungkap dengan tersangka tiga orang,” ujarnya.

Ia berujar modus yang dilakukan ketiga tersangka itu dengan menawarkan obat-obatan kepada pelajar dengan modus menjelaskan bukan untuk mabuk melainkan agar bisa tidur dengan enak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Polda Jabar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X