KLIK SAJA - Kementerian Agama secara resmi meluncurkan Gerakan Wakaf Uang menuju Indonesia Emas 2045 atau "Giwang Emas 2045", yang berlangsung pada Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024 di JCC, Senayan, Jakarta.
Dilansir dari laman web Kementerian Agama, Giwang Emas 2045 diluncurkan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, Jumat (1/11/2024) dengan dihadiri 200 peserta, dari masyarakat umum, akademisi, praktisi, hingga peneliti nasional dan internasional.
Waryono menyoroti tentang pentingnya optimalisasi wakaf uang sebagai dana abadi yang dapat terus berkembang untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Wakaf uang adalah wakaf bergerak yang manfaatnya bisa berkelanjutan bagi masyarakat,” ungkap Prof. Waryono.
“Dengan pengelolaan profesional oleh nadzir, dana wakaf ini akan berkembang dan memberikan dampak signifikan bagi penerima manfaat, terutama dalam sektor pendidikan dan kesejahteraan sosial, yang menjadi fondasi untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045," lanjutnya.
Waryono menegaskan bahwa alokasi wakaf uang dapat membantu mendukung pendidikan anak bangsa agar mereka mampu berkontribusi pada posisi strategis di negeri ini.
"Generasi penerima manfaat wakaf dapat menjadi calon pemimpin masa depan yang memperkuat posisi Indonesia di kancah global," ujarnya,
Ia pun menegaskan korelasi antara visi besar Indonesia Emas dengan pengembangan potensi wakaf di Indonesia.
Waryono juga mengakui bahwa meskipun potensi wakaf di Indonesia besar, yaitu mencapai sekitar 180 triliun rupiah, namun tingkat literasi masyarakat tentang perbedaan wakaf dengan sedekah dan infak masih rendah.
Baca Juga: Mau Nikah? Sekarang Syaratnya Harus Ikut ‘Kursus’ Dulu Di Bimbingan Perkawinan Kemenag
Maka dari itu, berbagai program literasi terus ditingkatkan, termasuk peluncuran Kota Wakaf di Tasikmalaya yang bertujuan untuk mengenalkan urgensi dan mekanisme wakaf kepada masyarakat luas.
Berkaitan pengelolaan wakaf, ia menyoroti peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Prof. Waryono sangat mendukung gagasan pembentukan lembaga pengawasan, mirip dengan OJK, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap wakaf, khususnya dalam menentukan nadzir yang profesional dan amanah.