Sritex Pailit, Puluhan Ribu Pekerja Terancam PHK, Presiden Prabowo Perintahkan 4 Kementerian Untuk Selamatkan

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 27 Oktober 2024 | 05:18 WIB
Gedung Pabrik Sritex di Sukoharjo (Suara Merdeka Solo)
Gedung Pabrik Sritex di Sukoharjo (Suara Merdeka Solo)

Menanggapi putusan pailit Sritex, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan Sritex.

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," ujar Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).

Prioritas utama pemerintah saat ini, disebut Menperin adalah menyelamatkan karyawan PT. Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK."

Baca Juga: Presiden Prabowo Berikan Arahan Antikorupsi, Hilirisasi, Swasembada Pangan dan Energi Kepada Seluruh Anggota Kabinet Merah Putih

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," ungkapnya.

Keputusan pailit tersebut sudah pasti berimbas pada kemungkinan PHK pada belasan ribu karyawan Sritex.

Berkaitan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar Sritex tidak langsung melakukan PHK.

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ujar Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Jakarta.

Status pailit Sritex tak ayal membuat nasib sekitar 50.000 pekerja terancam, karena berisiko kehilangan pekerjaan bahkan berpotensi tidak akan menerima pesangon.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, keputusan ini merupakan ancaman serius dan fatal bagi para pekerja.

Tercatat jumlah utang perusahaan mencapai sekitar Rp 25 triliun, sementara nilai aset hanya berkisar Rp 15 triliun.

Sehingga kondisi tersebut akan berimbas pada para pekerja yang tidak akan menerima hak pesangon mereka jika perusahaan benar-benar dilikuidasi.

Ristadi pun menjelaskan bahwa Sritex saat ini sedang mengajukan kasasi untuk membatalkan keputusan ini, Namun belum ada kepastian apakah usaha tersebut akan berhasil dilakukan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Tags

Rekomendasi

Terkini

X