Serem! Kamboja Jadi Pusat Sewa Rahim Ilegal Internasional, Kok Bisa?

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 16:49 WIB
ilustrasi ibu pengganti (pixabay)
ilustrasi ibu pengganti (pixabay)

Metode ini dilakukan apabila pasangan tidak dapat menghasilkan anak secara alami, misalnya karena salah satu pasangan tidak subur atau mengalami masalah kesehatan saat hamil. 

Dalam surogasi, wanita yang meminjamkan rahimnya disebut sebagai surrogate mother. Ada dua jenis surogasi, yaitu:

  • Gestational surrogacy: Sewa rahim saja.
  • Genetic surrogacy: Sewa rahim dengan sel telur. 

Pada praktik surogasi tradisional, dokter akan mengambil sperma pria dan menempatkannya ke dalam rahim surrogate mother.

Sementara dalam surogasi gestational, sel telur dan sperma dari pasangan yang ingin memiliki anak akan dibuahi di laboratorium dan kemudian ditempatkan ke dalam rahim surrogate mother. 

Di Indonesia, jelas praktik surogasi secara implisit tidak diperbolehkan, karena bertentangan dengan etika moral dan agama. 

Namun, di beberapa negara lain, praktik ini sudah dilegalkan dan memiliki peraturan yang ketat serta berbiaya mahal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X