Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Berlaku 1-2 Oktober 2024

photo author
Gesit Yusmaningtias, Klik Saja
- Senin, 30 September 2024 | 21:48 WIB
 (gesit Yusmaningtias)
(gesit Yusmaningtias)

Harap diperhatikan ririko tinggi terhadap keselamatan pelayaran:

  • Perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 meter)
  • Kapal Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter)
  • Kapal Ferry (kecepatan angin lebi dari 21 knot dan tinggi gelobang di atas 2,5 meter)
  • Kapal Ukuran besar seperti kpal cargo atau kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter)

Imbauan BMKG

Menanggapi potensi bahaya tersebut, BMKG mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku pelayaran, untuk:

  • Meningkatkan kewaspadaan: Selalu memantau informasi cuaca terkini dari BMKG.
  • Menunda pelayaran: Bagi nelayan, sebaiknya menunda pelayaran ke daerah yang berpotensi terjadi gelombang tinggi.
  • Memastikan keselamatan: Bagi masyarakat yang tinggal di daerah pesisir, pastikan rumah dan harta benda dalam kondisi aman.

Baca Juga: Love Next Door di Ujung Tanduk: 2 Episode Terakhir Ancam Kisah Cinta Seok Ryu dan Seung Hyo

 

Langkah Antisipasi

Selain imbauan dari BMKG, masyarakat juga dapat melakukan beberapa langkah antisipasi, seperti:

  • Memperkuat bangunan: Bagi yang memiliki rumah di dekat pantai, perkuat bangunan untuk mencegah kerusakan akibat terjangan gelombang.
  • Menyiapkan perahu evakuasi: Bagi nelayan, siapkan perahu evakuasi jika terjadi kondisi darurat.
  • Bekerja sama dengan pihak terkait: Libatkan pemerintah daerah, BPBD, dan instansi terkait lainnya dalam upaya mitigasi bencana.

Dihimbau bagi masyarakat yang tinggal di pesisir pantai dan wilayahnya tercatat sebagai wilayah terdampak, untuk waspada dan segera mencari tempat aman serta menghentikan aktifitas sementara waktu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gesit Yusmaningtias

Sumber: Instagram @infobmkg

Tags

Rekomendasi

Terkini

X