Pangkalpinang, Klik Saja - Seorang residivis asal belinyu ini yang berinisial Ir alias Wawan (32), kembali berulah dengan melakukan pencurian HP para tetangganya.
Pasalnya, baru tahun 2021 lalu usai menjalani hukuman Wawan harus kembali diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Pria asal Belinyu ini diketahui kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Baca Juga: Seorang Pemuda Dikeroyok Tiga OTD di Pangkalpinang, Korban Alami 5 Jari Tangannya Putus
“Wawan ini diringkus saat berada di rumahnya di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Minggu 14 Januari 2024 dini hari kemarin,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (15/1) malam.
Jojo menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Tim Jatanras Polda Babel mendapati informasi adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah, di Desa Mangkol Bangka Tengah, pada Desember tahun lalu.
Baca Juga: Bermain Sabar, Fajar/Rian Berhasil Melaju ke Babak 16 Besar India Open 2024
Dari kejadian itu, korban mengalami kehilangan 1 unit handphone, surat-surat berharga, dan sejumlah uang dengan kerugian kurang lebih Rp3,2 juta.
“Setelah diselidiki, tim mendapati informasi terkait pelaku pencurian yang diketahui adalah Wawan,” ungkap Jojo.
Baca Juga: Buntut Kontroversi Gol Kedua Irak, Timnas Indonesia Layangkan Protes ke AFC
Usai memastikan kebenaran informasi terkait pelaku pencurian, tim akhirnya berhasil meringkus Wawan saat berada di rumahnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah mencuri 1 unit handphone, dan tas yang berisi surat-surat berharga di sebuah rumah di Desa Mangkol.
“Modus pelaku sendiri mencari rumah yang ada di seputaran tempat tinggalnya, kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu bagian belakang yang tidak terkunci, dan masuk dengan cara mendorong pintu,” lanjut Jojo.
Sementara itu, usai mengambil barang milik korban, pelaku menjual hasil curiannya, dan menggunakan uang tersebut tersangka untuk keperluan sehari-hari.