Bangka Barat, Klik Saja - Selundupkan BBM jenis solar untuk ditimbun demi keuntungan pribadi, seorang pria desa kelapa ini ditahan Satreskrim Polres Bangka Barat.
Sebelumnya, Tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut terjadi di Simpang Tempilang, Desa Kelapa, Bangka Barat pada Jumat 12 Januari 2023 siang.
Baca Juga: Bertemu PM Vietnam, Ini Hal-Hal yang Ditekankan Presiden Jokowi!
Dari pengungkapan tersebut, Unit II Tipidter Satresrim Polres Babar berhasil mengamankan pelaku berinisial MR alias Riduan (30), warga Simpang Tempilang Bangka Barat.
“Pelaku merupakan penimbun dari BBM jenis solar tersebut. Untuk saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat malam.
Dari tempat pelaku, kata Jojo, didapatkan barang bukti berupa 109 jeriken yang berisikan BBM jenis solar yang didapatkan dari hasil mengerit di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
“Total keseluruhannya yang diamankan kurang lebih 2,5 ton liter BBM jenis solar,” kata Jojo.
Selain itu, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat juga mengamankan 1 unit mobil, serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk menampung BBM jenis solar tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo.