Portofolio Serdos
T1 – Dokumen Riwayat Hidup dan Kinerja
- CV
- Ijazah
- SK Jabatan Fungsional
- Laporan LKD
- Sertifikat PEKERTI/AA
T2 – Persepsi dan Pernyataan Diri
- Data persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa
- Pernyataan kontribusi dalam Tridharma PT
Alur Sertifikasi Dosen 2025
- Penarikan data eligible & pembukaan periode Serdos
- Penyusunan dokumen PDD-UKPT & penilaian persepsi
- Perhitungan penilaian persepsi oleh panitia PT pengusul
- Pengajuan peserta oleh PT pengusul ke Kementerian
- Penilaian portofolio oleh asesor di PTPS
- Yudisium nasional – jika gagal, harus mengulang dari awal
- Penerbitan e-sertifikat bagi yang lulus
Kriteria Kelulusan dan Ketentuan Gagal
LULUS jika:
- Lulus penilaian persepsi
- Lulus pernyataan diri
- Lulus penilaian portofolio
TIDAK LULUS jika:
- Pernyataan diri tidak memenuhi
- Tidak menyelesaikan seluruh rangkaian
- Terindikasi plagiarisme atau pemalsuan dokumen
Dosen yang lulus Serdos akan mendapatkan Sertifikat Pendidik, yaitu bukti resmi bahwa dosen tersebut berhak secara profesional dan legal untuk melaksanakan tugas mengajar di perguruan tinggi.
Perubahan aturan Serdos 2025 merupakan angin segar bagi dunia pendidikan tinggi.
Dengan proses yang lebih fleksibel dan inklusif, dosen di seluruh Indonesia kini memiliki akses yang lebih luas untuk mendapatkan pengakuan profesional sebagai pendidik.***