Cek Di Sini! Ketentuan Baru Sertifikasi Dosen 2025, Lengkap Alur Mekanismenya!

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 13 Juli 2025 | 10:41 WIB
Sertifikasi Dosen (Dunia Dosen)
Sertifikasi Dosen (Dunia Dosen)

KLIK SAJA - Kabar penting bagi seluruh dosen di Indonesia! Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mengumumkan perubahan besar dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025.

Perubahan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @kemdiktisaintek.ri dan tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 53/B/KPT/2025 yang ditetapkan pada 4 Juni 2025.

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses, meningkatkan akses dan keadilan dalam penilaian, serta memperluas kesempatan dosen dari seluruh pelosok Indonesia untuk mengikuti sertifikasi.

Dasar Hukum Serdos 2025

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
  • Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025

Tiga Perubahan Utama Sertifikasi Dosen 2025

  1. Pemenuhan Persyaratan

Aturan Lama:

  • Memiliki pangkat/golongan
  • Memenuhi nilai TKDA dan TKBI

Aturan Baru:

  • Persyaratan disederhanakan: Tidak lagi mewajibkan pangkat/golongan, TKDA, dan TKBI
  1. Kriteria Pemeringkatan

Aturan Baru Hanya Meliputi:

  • Jabatan akademik
  • Pendidikan terakhir
  • Masa kerja dosen sejak TMT jabatan akademik
  • Masa kerja keseluruhan sebagai dosen
  1. Batas Usia Peserta
  • Sebelumnya: < 70 tahun
  • Sekarang: < 65 tahun

Kategori Peserta Serdos 2025

  1. Reguler Kemdiktisaintek:
    • Dosen Tetap di bawah Kemdiktisaintek
  2. Mandiri:
    • Dosen Tetap Non ASN
    • Dosen Tidak Tetap
  3. Kementerian/Lembaga Mitra (KL):
    • Dosen di bawah kementerian/lembaga selain Kemdiktisaintek

Skema Pembiayaan

  • Dosen Tetap Kemdiktisaintek: Dibiayai oleh DIPA Ditjen Dikti
  • Dosen Mitra KL: Dibiayai oleh DIPA kementerian/lembaga masing-masing
  • Dosen Non ASN/Dosen Tidak Tetap: Ditanggung oleh perguruan tinggi atau dosen sendiri

Persyaratan Peserta Serdos

Nominasi:

  • Memiliki NUPTK
  • Jabatan akademik minimal Asisten Ahli (AA)
  • Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut dalam jabatan fungsional dosen

Pemenuhan:

  • LKD/BKD selama 2 tahun terakhir dinyatakan Memenuhi
  • Sertifikat PEKERTI atau AA
  • Minimal 1 karya ilmiah terbit di jurnal nasional terakreditasi/internasional (non-predator), atau karya seni budaya yang diakui

Catatan: Dosen yang sedang Tugas Belajar bisa ikut Serdos jika laporan kemajuan sudah diunggah dan LKD/BKD dinyatakan “Memenuhi”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X