KLIK SAJA – Bagi warga Kalimantan Barat, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Pontianak kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai yang layak edar.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan resmi ini dan menghindari penggunaan jasa penukaran uang liar yang tidak terjamin keamanannya.
Berikut adalah jadwal dan informasi lengkap penukaran uang baru di Bank Indonesia Pontianak.
Jadwal Penukaran Uang Baru
Penukaran uang baru jelang Lebaran 2025 dibagi menjadi empat periode dengan rincian sebagai berikut:
- Periode 1
- Pemesanan: 3 Maret 2025
- Penukaran: 4-9 Maret 2025
- Periode 2
- Pemesanan: 9 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB)
- Penukaran: 10-16 Maret 2025
- Periode 3
- Pemesanan: 16 Maret 2025
- Penukaran: 17-23 Maret 2025
- Periode 4
- Pemesanan: 23 Maret 2025
- Penukaran: 24-27 Maret 2025
Cara Pemesanan
Untuk memudahkan proses penukaran uang, masyarakat dapat melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.go.id.
Dengan pemesanan online, proses penukaran uang akan lebih teratur, efisien, dan mengurangi antrean di lokasi penukaran.
Cara Cek Lokasi Penukaran
- Akses link berikut: https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.
- Di kolom Pilih Provinsi, pilih provinsi tempat tinggal Anda (Kalimantan Barat).
- Klik Lihat Lokasi.
- Nantinya, akan muncul lokasi penukaran uang baru di wilayah Anda.
Batas Maksimal Penukaran
Setiap orang dapat menukarkan uang dengan jumlah maksimal Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (Total Rp 2 juta)
- Rp 50.000: 30 lembar
- Rp 20.000: 25 lembar
- Uang Pecahan Kecil (Total Rp 2,3 juta)
- Rp 10.000: 100 lembar
- Rp 5.000: 200 lembar
- Rp 2.000: 100 lembar
- Rp 1.000: 100 lembar
Alamat Bank Indonesia Pontianak
Masyarakat dapat mengunjungi Bank Indonesia Kantor Perwakilan Pontianak di alamat berikut:
Bank Indonesia Kantor Perwakilan Pontianak
Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 79, Pontianak, Kalimantan Barat
Telepon: (0561) 734022
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa penukaran uang liar karena berisiko tinggi terhadap keamanan dan kualitas uang yang diterima.