KLIK SAJA - Dalam pegawai pemerintah, Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi topik yang banyak dibicarakan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hak pensiun bagi pegawai PPPK.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami beberapa aspek penting terkait aturan dan kebijakan yang berlaku.
Pertama-tama, PPPK adalah bentuk pengangkatan pegawai yang berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Lowongan Kerja di Semarang PT Gratia Jaya Farma Butuh Karyawan untuk Tiga Posisi Berikut
PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, dan tidak memiliki status kepegawaian tetap seperti PNS.
Oleh karena itu, hak-hak yang dimiliki oleh PPPK juga berbeda dengan PNS.
Salah satu hal yang paling membedakan antara PPPK dan PNS adalah dalam hal dana pensiun.
Berdasarkan peraturan yang ada, pegawai PPPK tidak mendapatkan dana pensiun seperti halnya PNS.
Hal ini disebabkan oleh sifat kontraktual dari hubungan kerja mereka.
Sebagai gantinya, PPPK berhak atas tunjangan hari tua (THT) setelah masa kerja tertentu.
Tunjangan hari tua bagi PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setelah menyelesaikan masa kerja selama 20 tahun atau lebih, pegawai PPPK akan mendapatkan THT yang dihitung berdasarkan gaji terakhir mereka.