Pengajar Honorer Bangka Tengah Kedapatan Membawa dan Menyimpan Sabu

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Jumat, 22 Maret 2024 | 17:10 WIB
Ilustrasi: Kurir Narkoba yang merupakan pengajar honorer di Bangka Tengah membawa sabu (Foto: Istock)
Ilustrasi: Kurir Narkoba yang merupakan pengajar honorer di Bangka Tengah membawa sabu (Foto: Istock)

“Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X