Serahkan 200 Sertifikat Tanah Pada Masyarakat, Ini Penjelasan Kepala Kanwil BPN Babel

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Senin, 4 Desember 2023 | 16:18 WIB
Serahkan 200 Sertifikat Tanah Pada Masyarakat, Ini Penjelasan Kepala Kanwil BPN Babel (Foto: Rama Nuansa / KlikSaja.id)
Serahkan 200 Sertifikat Tanah Pada Masyarakat, Ini Penjelasan Kepala Kanwil BPN Babel (Foto: Rama Nuansa / KlikSaja.id)

"Untuk masyarakat di Kota Pangkalpinang ada 62 sertifikat, 62 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka, 60 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah, 10 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Barat dan 6 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan,” jelas I Made.

Baca Juga: Jumaria, Pengabdian Menembus Batas

Lanjutnya, berkaitan dengan Kabupaten/Kota lengkap, Satuan Kerja Kanwil BPN Babel berencana menghadirkan kota lengkap, dimana seluruh bidang tanahnya terdaftar di database Kementerian ATR/BPN yaitu Kota Pangkalpinang.

“Sebagai informasi, bahwa per tanggal 1 Desember 2023 Kota Pangkalpinang memiliki estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 95.000 bidang, jumlah bidang tanah terdaftar sebanyak 78.755 bidang tanah, tanah bersertipikat sebanyak 72.700 sertipikat serta KW 4,5,6 sebanyak 8.762,” paparnya.

Baca Juga: Penjualan Mobil Astra Group Naik 6 Persen

"Pangkalpinang sendiri meliputi data siap elektronik sebesar 86,10 %, Buku Tanah Valid sebesar 94,91 %, Persil Valid sebesar 85,18 %, Surat Ukur Valid sebesar 93,9 % dan Data Valid sebesar 84,52 %,” tambahnya.

Guna mendukung tercapainya kota lengkap, telah disiapkan Roadmap Kota Pangkalpinang menjadi kota lengkap melalui skema kegiatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.

Diantaranya meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas data pertanahan, penataan bidang tanah, misalnya penataan terhadap bidang overlap, pengambilan foto udara melalui pemotretan drone, penyelesaian KW 4,5,6 dan lain sebagainya.

Baca Juga: Merdeka Auto Show Kalla Toyota Resmi Dibuka di Nipah Mall Makassar

Lanjut I Made, keberhasilan program sertifikasi tanah tidak hanya diukur dari banyaknya sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat (asset reform), tetapi juga dilihat dari manfaat sertifikat hak atas tanah tersebut.

Seyogyanya, setelah dilaksanakan program sertifikasi tanah di wilayah tersebut, diikuti oleh peningkatan taraf hidup dan perekonomian masyarakat (access reform) melalui kolaborasi dan sinergi pemegang hak atas tanah, Lembaga Perbankan/Keuangan dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Andi Ridwan Wittiri Bantu Pelatihan Pembuatan Sabun Warga Takalar

Bahkan melalui pembimbingan usaha masyarakat, peningkatan keterampilan dan penyediaan peralatan teknis, dan penyediaan modal oleh perbankan, serta pemasaran hasil usahanya.

“Jadi sukses atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah baik PTSL, redistribusi tanah maupun kegiatan juga tidak lepas dari dukungan Bapak gubernur, Bupati/ Walikota khususnya yang terkait dengan pajak daerah yaitu kebijakan pembebasan maupun pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui peraturan Bupati/ Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.

Baca Juga: Kalla Toyota Bagi Promo di Merdeka Auto Show, Mulai Angsuran DP Murah hingga Voucher Belanja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X