lifestyle

Cek Disini! Bagaimana Cara Mencetak NPWP Secara Online untuk Berbagai Keperluan

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:27 WIB
ilustrasi kartu NPWP yang dicetak online (flazztax)

KLIK SAJA - Apakah kamu hafal nomor NPWP-mu? Jika belum, tak perlu panik.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi—mulai dari melamar pekerjaan, pengajuan kredit, urusan pernikahan, hingga pengurusan dokumen pertanahan atau agraria.

Karena itu, memiliki salinan fisik atau digital NPWP adalah hal yang wajib bagi setiap Wajib Pajak.

Namun, bagaimana jika kartu NPWP milikmu hilang, rusak, atau sekadar ingin kamu cetak ulang karena sudah lusuh?

Tenang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memberikan kemudahan untuk mencetak ulang kartu NPWP secara online, tanpa harus antre di kantor pajak.

Berikut ini langkah-langkah praktis mencetak ulang kartu NPWP secara daring:

Langkah Mencetak Ulang NPWP Secara Online:

  1. Login ke DJP Online
    Kunjungi laman resmi DJP di:
     https://djponline.pajak.go.id/account/login
    Masukkan nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  2. Akses Menu Informasi
    Setelah berhasil login, klik menu “Informasi” di dashboard utama.
    Di bagian ini akan muncul data NPWP elektronik beserta tombol “Kirim e-mail”.
  3. Kirim NPWP ke Email
    Klik tombol “Kirim e-mail” untuk meminta sistem mengirimkan file kartu NPWP ke alamat e-mail yang terdaftar di akun DJP kamu.
  4. Cek dan Unduh Kartu NPWP
    Buka inbox e-mail kamu dan cari email dari DJP Online.
    Lampiran pada email tersebut berisi file kartu NPWP dalam format PDF.
    Unduh dan cetak file tersebut menggunakan printer berwarna agar hasilnya menyerupai kartu fisik resmi.

Alternatif Cetak Langsung di KPP

Jika kamu lebih nyaman mengurus secara langsung, kamu juga bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa:

  • KTP Asli
  • Formulir Permohonan Cetak Ulang (tersedia di KPP)

Kartu NPWP akan dicetak sesuai dengan data di master file DJP, jadi pastikan datamu sudah benar dan mutakhir.

Maka dengan proses yang serba digital ini, kamu bisa mencetak NPWP kapan saja dan di mana saja tanpa ribet.

Jika sudah segera cetak Salinan fisik tersebut yang akan kamu pergunakan untuk berbagai keperluan.

Jika perlu bisa kamu laminasi, agar tidak mudah rusak atau lusuh, serta memperbanyaknya untuk berbagai keperluan administrasi.

Simpan salinan digitalnya dan cetak bila diperlukan—praktis, cepat, dan efisien!

Halaman:

Tags

Terkini