KlikSAJA,--Hari Raya Idul Fitri tak lama lagi tiba. Namun sebelum memasuki hari raya jangan lupa untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan rukum Islam yang wajib dilaksanakan.
Zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat islam yang mampu.
Zakat fitrah harus disalurkan kepada kaum dhuafa, fakir miskin, dan ibnu sabil.
Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Baca Juga: Pengamat Bola Salut Perjuangan Maksimal Erick Thohir Untuk Piala Dunia U-20
Dalam syariat islam terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu:
1. Fakir, merupakan orang miskin yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
2. Miskin, merupakan orang yang hidup dalam kemiskinan, namun masih memiliki sedikit harta.
3. Amil, merupakan petuugas pengelola dan pendistribusian zakat.
4. Muallaf, merupakan orang yang baru memeluk Islam.
Baca Juga: Survei LSI: Erick Paling Setia Pada Jokowi Soal Piala Dunia U-20
5. Riqab, merupakan orang yang berutang untuk membebaskan diri dari perbudakan.
6. Gharimin, merupakan orang yang memiliki utang dan tak mampu melunasinya.