KLIK SAJA - Menyusui bayi dalam kondisi normal saja sudah membutuhkan energi ekstra.
Apalagi jika dilakukan bersamaan dengan puasa Ramadan selama satu bulan penuh, tentu tantangannya menjadi berlipat bagi ibu menyusui.
Jika tidak dijalani dengan tepat, bukan hanya ibu yang berisiko lemas dan kekurangan energi, tetapi asupan nutrisi bayi dari ASI pun bisa menjadi tidak optimal.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum puasa bagi ibu menyusui menurut Islam?
Hukum Puasa Ramadan bagi Ibu Menyusui
Dalam Islam, puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, ada beberapa golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.
Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 184, dengan istilah “yuthiquunahu”, yaitu orang-orang yang merasa sangat berat menjalankan puasa. Golongan ini meliputi:
- Orang tua renta
- Orang yang sakit menahun
- Ibu hamil dan menyusui
- Orang yang bekerja sangat berat dan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya karena menjadi sumber utama nafkah keluarga
Artinya, ibu menyusui termasuk golongan yang tidak diwajibkan berpuasa jika memang merasa berat atau khawatir akan kondisi dirinya maupun bayinya.
Apakah Harus Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah?
Meskipun tidak wajib berpuasa saat Ramadan, kewajiban tersebut tetap harus diganti di kemudian hari. Bentuk penggantiannya bisa berupa:
- Qadha puasa, yaitu mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.
- Fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Besaran fidyah disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Setiap satu hari puasa yang tidak dijalankan setara dengan 1 mud (sekitar 6 ons beras) yang diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Namun, dalam fiqih terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban pengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui.
Perbedaan Pendapat Ulama
- Pendapat pertama:
Penggantian puasa bergantung pada alasan ibu tidak berpuasa. - Jika alasan utamanya demi menjaga kesehatan dirinya sendiri, maka cukup membayar fidyah.
- Jika alasan utamanya demi menjaga kesehatan bayi, maka wajib membayar fidyah sekaligus mengganti puasa (qadha).
- Pendapat kedua:
Ibu menyusui boleh memilih salah satu, antara mengganti puasa atau membayar fidyah, tanpa melihat alasan secara spesifik.
Kedua pandangan ini memiliki dasar dalil masing-masing dan sama-sama dianggap benar dalam kajian fiqih.