Zakat Fitrah 2025 Itu Sebesar Rp 47 Ribu Setara dengan 2,5 kg Beras atau 3,5 kg Beras?

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 15:08 WIB
Zakat Fitrah 2025 Itu Sebesar Rp 47 Ribu Setara  dengan 2,5 kg Beras atau 3,5 kg Beras? (Ilustrasi gambar / pexels)
Zakat Fitrah 2025 Itu Sebesar Rp 47 Ribu Setara dengan 2,5 kg Beras atau 3,5 kg Beras? (Ilustrasi gambar / pexels)

KLIK SAJA - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

Zakat ini merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang bertujuan untuk menyucikan diri dan harta, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap orang-orang kurang mampu, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.

Hukum dan Dasar Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu. Hal ini berdasarkan pada beberapa dalil dari Al-Qur’an dan Hadits. Salah satu hadits yang menjadi dasar hukum zakat fitrah adalah:

Baca Juga: Cara Membuat Hampers Sendiri, Auto Gampang!

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Besaran Zakat Fitrah

Berdasarkan informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), untuk tahun 2025, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 47.000 per individu Muslim di wilayah Jabodetabek. Nominal ini setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras premium.

Berat beras yang digunakan untuk zakat fitrah sebagai acuan adalah 2,5 kg per jiwa. Ini merupakan standar yang telah ditetapkan dan diakui oleh BAZNAS serta lembaga terkait lainnya.

Selain itu, ada juga penjelasan bahwa jika seseorang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, maka nominalnya harus disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Berdoa dan Berbagi Cerita dengan Allah di Bulan Ramadhan?

Namun, untuk wilayah Jabodetabek, nilai tersebut telah distandarisasi menjadi Rp 47.000 untuk 2,5 kg beras.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah Rp 47.000 setara dengan 2,5 kg beras, bukan 3,5 kg.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X