KLIK SAJA - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin, 9 Desember 2024.
Dalam sidang tersebut, Harvey akan mendengarkan pembacaan surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk informasi yang mungkin belum diketahui, Harvey terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015 hingga 2022.
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Timah ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Eko Aryanto.
Baca Juga: Review Film The Children's Train (2024), Masa Kecil Violinist Tenar di Napoli Paska Perang Dunia II
Harris Arthur selaku kuasa hukum Harvey mengungkap istri kliennya, Sandra Dewi tidak menghadiri sidang tersebut.
"Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja," ujar Harris kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 9 Desember 2024.
Sebelumnya, Sandra pernah menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus PT Timah yang melibatkan sang suami, pada Oktober 2024 lalu.
Terdapat sejumlah fakta yang dibeberkan Sandra terkait kasus dugaan korupsi Harvey. Berikut ini di antaranya:
Baca Juga: Review Film Aftermath (2024), Penyanderaan dengan Maksud yang Bias di Jembatan Tobin
Sebut Tak Pernah Terima Hadiah dari Suami
Sandra mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mendapatkan uang bulanan untuk kebutuhan pribadinya dari suaminya.
Artis yang berasal dari Bangka Belitung ini juga menegaskan bahwa semua aset yang dibeli oleh suaminya tercatat atas nama Harvey.
“Saya tidak menerima uang untuk kebutuhan saya, semua saya bayar sendiri,” kata Sandra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024.