ekonomi

Simak Aturan Baru Paylater dari OJK, Jauh Lebih Aman dan Lindungi Nasabah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:02 WIB
ilustrasi Paylater (berbagai sumber)

KLIK SAJA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat ekosistem pembiayaan digital dengan menerbitkan regulasi khusus terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau beli sekarang bayar nanti.

Melalui aturan ini, OJK membatasi penyelenggaraan layanan paylater hanya kepada bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti, yang resmi diundangkan pada 15 Desember 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulasi ini diterbitkan untuk menciptakan industri BNPL yang sehat, tertata, dan berkelanjutan.

“Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Ismail dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Penyelenggara BNPL Dibatasi

POJK 32/2025 secara tegas menyatakan bahwa hanya bank umum dan perusahaan pembiayaan yang diperbolehkan menyelenggarakan layanan BNPL.

Bank umum dapat menawarkan layanan tersebut dengan tetap mengacu pada regulasi perbankan yang berlaku, sementara perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum meluncurkan produk BNPL kepada masyarakat.

Karakteristik Layanan BNPL

Dalam regulasi ini, OJK juga menetapkan karakteristik utama layanan BNPL, antara lain:

  • Digunakan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara non-tunai
  • Bersifat tanpa agunan
  • Memiliki batas plafon pembiayaan tertentu
  • Dilaksanakan melalui sistem elektronik dengan skema angsuran

Selain itu, penyelenggara diwajibkan menerapkan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh konsumen.

Informasi yang harus disampaikan mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta ketentuan penting lainnya.

“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” tambah Ismail.

Pengawasan dan Perlindungan Konsumen

Halaman:

Tags

Terkini